KPK Buka Peluang Panggil Keluarga SYL terkait Pencucian Uang

12 Juli 2024 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Majelis Hakim meyakini SYL menikmati keuntungan Rp 14 miliar dari hasil pungli pejabat Kementerian Pertanian. Pihak yang disebut turut menikmati uang itu adalah keluarga SYL.
KPK menyinggung peluang memanggil keluarga SYL untuk mengusut aliran hasil uang korupsi tersebut dalam perkara dugaan pencucian uang atau TPPU yang juga sedang berproses di KPK.
"Beberapa saksi kita sudah memanggil, ya, termasuk keluarganya. Walaupun di dalam perkara itu sendiri, ada aturan hukum memang keluarga itu dapat tidak memberi keterangan, tetapi akan lebih baik," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (12/7).
"Karena pada saat dia memberikan keterangan, maka dia memiliki kesempatan untuk menjelaskan bagaimana yang bersangkutan mendapatkan uang tersebut, digunakan untuk apa," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa keuntungan yang diperoleh keluarga SYL berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim:
Dalam putusan, Hakim juga mengungkapkan adanya pengembalian uang yang dilakukan dua anak SYL ke rekening KPK. Yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul. Adapun masing-masing jumlahnya adalah sebesar Rp 293,2 juta dan Rp 253 juta.
Atas perbuatan korupsi itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 14 miliar subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
Selain kasus korupsi yang sudah divonis ini, SYL juga masih harus menghadapi kasus lain, masih di KPK, yakni Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan dan membelanjakan hasil gratifikasi yang didapatkan.