Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Iwa Karniwa, pada Rabu (31/7) sejak pukul 09.00 WIB. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap izin Meikarta yang menjerat Iwa sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Seorang PNS Pemprov Jabar yang mendampingi KPK menggeledah ruang Iwa, mengatakan penyidik meminta staf untuk menunjukkan dokumen Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
"Tadi pas di dalam petugas (KPK) minta ditunjukkan dokumen-dokumen (RDTR) ke staf di ruang Sekda," kata PNS Pemprov Jabar yang enggan disebutkan namanya itu.
Selain menggeledah, penyidik KPK juga meminta keterangan para staf yang berada di dalam ruangan. Di sela penggeledahan, terlihat Asisten Administrasi Pemprov Jabar, Dudi Sudrajat Abdurachim, ke luar dari ruangan Sekda.
Dudi mengatakan, terdapat 3 ruangan yang digeledah KPK. Penyidik KPK juga tengah memeriksa beberapa berkas. Tetapi Dudi enggan menjelaskan ruangan dan berkas apa yang diperiksa.
Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta dari pihak Lippo Group melalui eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga untuk mengurus Raperda RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu diperlukan untuk menyesuaikan Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwa cuti 3 bulan untuk menghadapi kasus hukumnya. Posisinya sementara dijalankan Plh Sekda Jabar yakni Asisten Daerah Pemprov Jabar, Daud Achmad.