KPK Cecar Bartholomeus Toto soal Pertemuan James Riady-Neneng Hasanah

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Penyidik KPK memeriksa tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO), Kamis (12/12).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Bartholomeus tentang pertemuannya dengan CEO Lippo Group, James Riady, dan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Penyidik ingin mendalami isi pembicaraan ketiganya, khususnya dalam perizinan proyek Meikarta.

"Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang perizinan Meikarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (12/12).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Terkait pertemuan itu, sebenarnya sudah pernah dijawab oleh James Riady usai diperiksa KPK untuk eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

James mengatakan, pertemuan itu dilaksanakan pada akhir 2017. Pertemuan itu tidak sama sekali membahas mengenai Meikarta. Melainkan memberi selamat usai Neneng melahirkan.

"Tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apa pun dengan beliau," kata James, Selasa (30/10/2018).

CEO Lippo Group, James Riady, Hadir Dalam Persidangan Dugaan Suap Proyek Meikarta. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan

Sementara itu, dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga mengagendakan pengambilan sampel suara milih Bartholomeus. Namun, yang bersangkutan menolak.

"Penyidik awalnya akan mengambil sampel suara, namun BTO menolak dan kemudian hal tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan," kata Febri.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin usai diperiksa di KPK, Selasa (30/10/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bartholomeus sebagai tersangka bersamaan dengan Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Bartholomeus dijerat sebagai pihak penyuap.

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Bartholomeus dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.

kumparan post embed