news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Cegah 3 Orang Lain ke Luar Negeri Bersama Karen Agustiawan, Siapa Saja?

14 Juli 2022 14:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang. Pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.
ADVERTISEMENT
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).
Ali menyebut pencegahan itu diperlukan untuk kebutuhan penyidikan perkara ini. Pencegahan berlaku selama 6 bulan hingga 8 Desember 2022.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nursaleh membenarkan adanya permintaan pencegahan itu. Salah satu di antaranya ialah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, saat meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ketiga orang lainnya yakni Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.
"Benar, masa cegahnya 8 juni 2022 sampai dengan 8 desember 2022," kata Achmad.
ADVERTISEMENT
Siapakah ketiga orang itu?
Dihimpun dari berbagai sumber, dua dari tiga orang itu berasal dari Pertamina. Yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Dikutip dari Antara, Yenny ialah lulusan sarjana hukum Unpar tahun 1988. Ia mulai masuk di Pertamina sejak 1991 dan pernah memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Service di Osaka, Jepang.
Sementara dari situs Pertamina, Yenni juga pernah menempati sejumlah posisi. Mulai dari Senior Vice President Gas and Power Direktorat Gas, Vice President Strategic Planning & Business, Direktur Utama PT Donggi Senoro LNG, serta Wakil Presiden Hubungan Investor. Ia pun pernah menjadi Direktur Gas, Energi Baru & Terbarukan serta sempat menjabat Plt Direktur Utama pada Februari 2017.
ADVERTISEMENT
Hari Karyulianto juga merupakan pejabat Pertamina. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha LNG pada tahun 2007-2010. Tak hanya itu, Hari juga pernah menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina pada 2011-2012, sebelum akhirnya dipercaya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 18 April 2012.
Selain kedua orang itu, satu nama lain yang juga dicegah KPK yaitu Dimas Mohamad Aulia yang juga merupakan anak kedua dari Karen Agustiawan. Dimas tercatat pernah bekerja sebagai LNG Business Implementation and Monitoring Officer di PT Donggi-Senoro LNG sejak 2013.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat.
Tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK diduga terkait impor LNG pada tahun 2013-2104. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Penyidik KPK sudah dua kali datang ke Pertamina terkait kasus ini, yakni pada Senin (13/6) dan Selasa (14/6). Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membenarkan soal adanya petugas dari KPK.
Menurut dia, petugas KPK mendatangi Sekretariat Dewan Komisaris untuk meminta data.
Kejaksaan Agung sempat turut menangani perkara di Pertamina ini. Yani terkait dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan liquefied natural gas (LNG) Portofolio di PT Pertamina (Persero) sejak 22 Maret 2021. Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.
ADVERTISEMENT
Namun, Kejagung mendapatkan informasi bahwa KPK pun sedang mengusut perkara yang sama. Akhirnya, kasus ini diputuskan untuk ditangani oleh KPK.
Terkait pencegahan serta penyidikan kasus ini, Karen Agustiawan belum berkomentar.