Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Cegah 7 Orang soal Korupsi Rumah Jabatan DPR, Termasuk Sekjen Indra Iskandar
5 Maret 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mencegah tujuh orang keluar negeri terkait dugaan korupsi prasarana rumah dinas anggota DPR RI. Permintaan pencegahan tersebut telah disampaikan oleh KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
ADVERTISEMENT
"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).
"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," sambung Ali.
Ali tidak mengungkap siapa saja tujuh orang yang dicegah tersebut. Namun berdasarkan informasi dari sumber yang kumparan peroleh, yang dicegah termasuk Indra Iskandar yang merupakan Sekjen DPR RI.
Berikut nama-nama yang dicegah tersebut:
Pencegahan ini diajukan KPK terhadap Ditjen Imigrasi untuk berlaku selama 6 bulan ke depan, sampai Juli 2024. Perpanjangan upaya pencegahan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Lembaga antirasuah telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum menjelaskan lebih lanjut identitas tersangka.
Kasus ini terjadi pada tahun 2020. Yang dikorupsi yakni kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.
Modus korupsinya yakni pengadaan dilakukan secara formalitas saja. Padahal pengadaan tersebut justru melanggar sejumlah aturan, pengadaan barang dan jasa. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Belum ada komentar dari pihak-pihak yang dicegah tersebut. Termasuk dari Indra Iskandar.
Adapun Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada Mei 2023 lalu. Saat itu, Indra tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan.
Saat itu, Ali Fikri menyebut diperiksanya Indra masih pada tahap awal proses penindakan, yakni verifikasi pengaduan masyarakat, sehingga Ali tidak membeberkan kasusnya.
ADVERTISEMENT
Pihak Setjen DPR juga belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini. DPR memiliki dua kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.