KPK Cegah Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan ke Luar Negeri

KPK mencegah anggota DPRD Sumatera Utara F-Golkar, Akbar Himawan Buchari, ke luar negeri. KPK mencegah Akbar dengan mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Akbar dicegah ke luar negeri hingga April 2020.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (6/11).
"Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019," lanjutnya.
Febri menyatakan pencegahan itu dilakukan lantaran penyidik membutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan. Agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.
Sebab menurut Febri, Akbar mangkir ketika dipanggil KPK untuk diperiksa pada Kamis (31/10).
"Yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah Akbar yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan, pada Kamis (31/10) lalu.
Selain itu KPK juga menggeledah beberapa lokasi lainnya seperti ruang Wali Kota Medan, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang diduga terdapat bukti terkait perkara.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang hingga berkas.
Adapun dalam kasusnya, Dzulmi ditetapkan tersangka bersama Kadis PUPR Medan Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Medan Syamsul Fitri.
Dzulmi diduga menerima uang total sebesar Rp 580 juta dari Isa melalui Syamsul.
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu ialah guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan.
