KPK dan Juliari Batubara Sepakat: Terima Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos

31 Agustus 2021 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memutuskan tidak mengajukan banding terkait vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Juliari terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 32 miliar dari para vendor bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keputusan ini diambil karena Juliari memutuskan menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sebelumnya, penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menegaskan dirinya dan kliennya sepakat tidak mengajukan banding.
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).
"Oleh karena analisa yuridis, jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," tambah dia.
Diterimanya putusan hakim oleh kedua pihak kini membuat status perkara Juliari dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ali.
Ali menambahkan setelah Jaksa KPK memperoleh salinan lengkap putusan dari majelis, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Juliari ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani masa hukumannya.
"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Vonis 12 Tahun Juliari Batubara

Dalam persidangan, hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Tak hanya itu, Juliari juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Uang tersebut dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara sebesar Rp 15.106.250.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikannya ke KPK sebesar Rp 508.800.000.
Selain itu, hakim juga turut mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan atau posisi publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya.
Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.