KPK dan Pramuka Sepakat Sebarkan Semangat Antikorupsi

KPK dan Pramuka sepakat untuk memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam seluruh kegiatan Pramuka. Kesepakatan ini terwujud dari penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara kedua belah pihak.
Penandatanganan ini merupakan bentuk pembaharuan dari nota kesepahaman yang telah disepakati KPK dan Pramuka pada 2007-2012. Nota kesepahaman kali ini ditandatangani Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua Kwartir Nasional Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur.
"KPK menganggap Pramuka sangat strategis untuk menyebarkan nilai antikorupsi karena saat ini memiliki jumlah anggota sekitar 22 juta orang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).
Dalam acara penandatanganan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Pramuka merupakan gerakan lintas etnis dan lintas agama yang terbaik. Sehingga KPK memilih Pramuka sebagai mitra untuk menyebarkan semangat antikorupsi.
"Akan sangat baik jika kita masukkan nilai integritas ke seluruh anggota Pramuka," kata Syarif.
Melalui nota kesepahaman itu, Febri pun menyebut dalam waktu dekat, KPK dan Pramuka akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai syarat kecakapan khusus. Salah satu upayanya dengan membuat tanda kecakapan khusus (TKK) mengenai nilai-nilai antikorupsi.
TKK adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK), sebagai bentuk apresiasi atas kecakapan, keterampilan, kemampuan, ketangkasan pada bidang tertentu yang dimiliki oleh peserta didik.
TKK itu nantinya dibagi dalam dua bagian yakni TKK wajib yang berarti harus dikuasai oleh peserta didik dan TKK pilihan yang berarti opsional tergantung dari kemauan atau pilihan peserta didik, sehingga TKK ini akan berbeda bagi setiap peserta didik.
