KPK Didesak Usut Pencucian Uang Rafael Alun, Tak Berhenti di Gratifikasi

31 Maret 2023 14:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Dia mendesak KPK juga mengusut dugaan pencucian sang eks pemeriksa pajak itu.
ADVERTISEMENT
Didik mengatakan, pencucian uang dapat diusut jika sudah ada pidana asal atau predicat crimenya. Dalam hal ini, Rafael telah menjadi tersangka penerima gratifikasi, sehingga terbuka peluang untuk mengusut pencucian uangnya.
"TPPU adalah tindak pidana yang tidak bisa berdiri sendiri dalam pengungkapannya. Harus ada predicate crime atau pidana asalnya," kata Didik saat dihubungi pada Jumat (31/3).
Hal tersebut bukan tanpa sebab, PPATK sebelumnya telah menemukan transaksi janggal terkait Rafael yang nilainya mencapai Rp 500 miliar. Transaksi tersebut dalam kurun waktu 2019-2023.
Berdasarkan temuan PPATK tersebut, Didik mengatakan sangat terbuka peluang KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang Rafael.
"Jika mendasarkan kepada temuan PPATK yang telah mengendus tentang dugaan TPPU yang dilakukan oleh RAT, maka terbuka sekali bagi KPK bisa mendalami dugaan TPPU-nya," ucap politis Demokrat itu.
ADVERTISEMENT
Didik meminta KPK untuk terus melanjutkan proses hukum kepada mantan anak buah Sri Mulyani itu. Jangan sampai pengusutan berhenti pada gratifikasi saja.
"Iya benar [terus diusut]," pungkasnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Rafael yang merupakan mantan pejabat pajak itu diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah. Angka itu berdasarkan dugaan sementara yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Dia tak merinci totalnya. Asep hanya memberikan gambaran bahwa nilainya tak jauh berbeda dengan isi safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang ditemukan PPATK. Nilai SDB itu capai Rp 37 miliar.
Meski sudah menjerat Rafael sebagai tersangka, KPK belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat sang eks pejabat di Ditjen Pajak itu.