KPK Digugat Kakak Rafael Alun di PN Jakpus karena Sita Uang-Rumah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang gugatan kerabat Rafael Alun terhadap KPK di PN Jakpus. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang gugatan kerabat Rafael Alun terhadap KPK di PN Jakpus. Foto: Dok. Istimewa

KPK digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu merupakan keberatan adanya perampasan aset milik Rafael Alun Trisambodo.

Ada beberapa pihak yang menjadi penggugat. Yakni CV Sonokoling Cita Rasa selaku korporasi. Lalu, Petrus Giri Hersniawan (Pemohon I), Markus Selo Adji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Mereka disebut merupakan kakak dan adik Rafael Alun.

Gugatan ini terkait keberatan aset dalam kasus Rafael Alun dinyatakan dirampas oleh negara dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang yang sudah inkrah.

Berikut daftar aset yang dipermasalahkan:

CV. Sonokoling Cita Rasa keberatan aset:

  • 1 unit mobil Innova dengan nopol AB-1016-IL

  • 1 unit mobil Grand Max nopol AB-8661-PH

Tiga Pemohon perorangan keberatan aset:

  • Uang di SDB Rafael Alun Trisambodo sebesar Euro 9.800; SGD 2.098.365; dan USD 937.900

  • Perhiasan di SDB Rafael Alun Trisambodo berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin;

  • Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

  • Rumah di Srengseng & ruko di Meruya, Jakarta Barat

  • 2 unit kios di Kalibata City, Tomer Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09

  • 1 unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ

PN Jakpus menggelar sidang terkait gugatan ini pada Kamis (17/10) dengan agenda pembacaan permohonan. Majelis Hakim diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan.

Pihak Jaksa KPK menilai bahwa permohonan tersebut sudah seharusnya ditolak. Sebab, perkara Rafael Alun sudah berkekuatan hukum tetap.

“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Karena jika para pihak memang beriktikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi," kata Jaksa KPK, Rio Frandy.

"Bahkan berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut, nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas untuk negara," sambungnya.

Jaksa KPK siap menjawab permohonan tersebut dalam persidangan pada Kamis (31/10) mendatang.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/1). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Hakim menilai ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10.079.055.519.

Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.

Selain itu, Rafael Alun terbukti melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.

Atas perbuatannya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Putusan ini tak berubah dalam tahap banding dan kasasi. Perubahan hanya terjadi untuk status barang bukti.

Belum ada keterangan dari pihak kerabat Rafael Alun mengenai permohonan gugatan tersebut.