Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Diminta Memeriksa Advokat Elza Syarief
31 Maret 2017 17:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta memeriksa advokat Elza Syarief. Pemeriksaan itu bertujuan agar KPK dapat menelusuri perbuatan pengacara bernama Anton Taufik yang diduga mempengaruhi Miryam S Haryani.
ADVERTISEMENT
"Saksi utama Bu Elza karena yang mengetahui peristiwa itu. Dan Bu Elza juga sudah bersedia dipanggil KPK," ujar koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3).
Anton Taufik tak bekerja di tempat Elza. Namun pada awal Maret 2017, dia mendatangi kantor Elza dan bertemu Miryam. Di situ, Anton Taufik meminta Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi kasus korupsi e-KTP.
Ketika itu, Anton Taufik mengatasnamakan sejumlah anggota DPR. Adapun dalam BAP, Miryam mengaku membagi-bagikan duit yang diduga hasil korupsi proyek e-KTP ke banyak anggota DPR. Belakangan, Miryam benar-benar mencabut BAP-nya.
Boyamin mengaku belum tahu siapa Anton Taufik. "Dia suruhan siapa, kepentingannya apa, dibayar siapa, kan KPK bisa menelusuri itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT