Miryam Bahas Kasus e-KTP di Kantor Elza Syarief

30 Maret 2017 13:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Elza Syarief. (Foto: Munady Widjaja/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Elza Syarief. (Foto: Munady Widjaja/kumparan)
Anggota DPR, Miryam S Haryani, dua kali ke kantor pengacara Elza Syarief, ketika kasus e-KTP masih disidik KPK. Di kantor itu, Miryam dan Elza membahas kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Ibu Elza tanya 'Yani sudah baca Kompas? Ini lho, baca, ada komentarnya Bu Diah' tapi saya enggak begitu baca banget, enggak begitu paham isinya," kata Miryam.
Keterangan Miryam itu disampaikan saat dia bersaksi di sidang kasus e-KTP. Sidang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/3).
Jaksa pada KPK, Abdul Basir, kemudian bertanya apakah Miryam bertemu dengan pengacara lain yang bukan merupakan pegawai Elza. Tapi Miryam membantahnya. "Tidak ada, setelah baca koran itu Bu Elza bilang 'Yang sabar Yani, nanti saya akan bantu'," kata Miryam menirukan Elza.
Belakangan, di kantor itu diduga ada seorang pengacara yang menemui Miryam, dan meminta Miryam mencabut berita acara pemeriksaan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dugaan pengaturan saksi itu dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, Rabu (29/3). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan ada seorang pengacara menekan Miryam agar mencabut BAP di persidangan.
Menurut Boyamin, peristiwa itu belangsung pada awal Maret 2017. "Ada pengacara yang bukan partner Elza nyelonong masuk mengatasnamakan sejumlah orang di DPR, kemudian menekan Miryam agar mencabut kesaksiannya," kata Boyamin.
Kepada kumparan (kumparan.com), seseorang yang bekerja di kantor Elza menuturkan, nama pengacara itu adalah Anton Taufik.
Miryam di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)