KPK Diminta Tempuh Jalur Perdata untuk Kembalikan Rugi BLBI Rp 4,58 T

Vonis lepas terhadap eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, tidak menghentikan upaya KPK dalam mengembalikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi BLBI. Sebab kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 4,58 triliun.
"KPK meyakini putusan kasasi MA tidak boleh menghilangkan harapan kita untuk mengembalikan Rp 4,58 triliun itu kembali ke negara. Karena itu hak negara dan hak kita semua untuk bisa mendapatkannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Untuk mengembalikan kerugian negara itu, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Eddy Hiariej, KPK bisa menempuh gugatan secara perdata. Sebab dalam putusan kasasi, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Syafruddin sebagaimana dakwaan KPK terbukti, meski bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Dalam vonis itu, dua anggota majelis hakim MA, menilai perbuatan Syafruddin merupakan ranah perdata dan administrasi.
"UU Tipikor mengatakan, apabila ada kerugian negara secara nyata, putusan bebas, putusan lepas, tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan (KPK) lakukan gugatan perdata, karena ada kerugian keuangan negara secara nyata," ujar Eddy.
Eddy mengatakan, gugatan secara perdata itu perlu dilakukan lantaran KPK tak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas Syafruddin. Sebab sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHAP, pengajuan PK hanya bisa dilakukan terpidana atau ahli warisnya.
"Jika KPK mengajukan PK, maka hanya ada empat kemungkinan (putusan). (Syafruddin) lepas dari semua tuntutan hukum, bebas, (MA) tidak menerima tuntutan JPU atau menerapkan putusan pidana yang lebih ringan," katanya.
"PK itu adalah hak terpidana. Hak penuntut umum itu ada pada kasasi demi kepentingan hukum," lanjutnya.
Menurutnya, memang tak ada larangan bagi jaksa untuk mengajukan PK, bahkan sudah ada yuriprudensi dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Namun Eddy menilai itu bukan terobosan hukum, melainkan melanggar asas dalam hukum dan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
"PK oleh jaksa itu bertentangan (dengan) tertib hukum," pungkasnya.
