Vonis Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin Tak Setop Kasus Sjamsul Nursalim

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, tidak otomatis menghentikan penyidikan KPK terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Eddy Hiariej, berpendapat apabila vonis lepas Syafruddin itu terdapat alasan pemaaf, maka KPK harus tetap menyidik kasus Sjamsul dan Itjih.

"Kalau Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena ada suatu alasan pemaaf, atau ada suatu tindakan yang dibolehkan oleh hukum, maka ini tidak menghapus pidana terhadap pelaku peserta lainnya. Artinya KPK harus terus (melanjutkan penyidikan)," kata Eddy dalam diskusi tentang vonis Syafruddin di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Eddy mengaku belum melihat salinan putusan Syafruddin yang lengkap. Namun ia menilai Syafruddin lepas karena alasan pemaaf atau pembenar. Sebab majelis hakim MA menyatakan perbuatan Syafruddin sebagaimana dakwaan KPK terbukti, tetapi ia dilepas karena dinilai perbuatannya bukan pidana korupsi, melainkan ranah perdata dan administrasi.

Eddy mengatakan, apabila lepasnya Syafruddin karena alasan pembenar, maka hal itu juga tidak otomatis menghentikan kasus Sjamsul. KPK tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Sjamsul apabila fakta-fakta yang diperoleh berbeda dengan kasus Syafruddin.

Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Kalau alasan pembenar, apakah menghapuskan sifatnya melakukan hukumnya perbuatan dan lain-lain? itu pun tidak serta menghentikan kasus yang sedang disidik KPK. Harus dilihat fakta-fakta yang dikemukakan dalam putusan seperti apa. Kalau faktanya berbeda dengan yang dimiliki KPK, maka KPK bisa jalan terus untuk mengungkapkan kasus ini," jelasnya.

Menurut Eddy, kasus Sjamsul harus dihentikan ketika ditemukan fakta yang sama seperti kasus Syafruddin. Meskipun, kata dia, ada celah bagi KPK untuk tetap menyidik kasus Sjamsul jika merasa ada kekeliruan dalam putusan Syafruddin.

"Bisa saja KPK berpendirian untuk melakukan penilaian bahwa ada kesesatan fakta yang terjadi dalam pertimbangan hakim pada MA ketika melepas Syafruddin. Di sini sebagai pintu masuk untuk tetap melanjutkan kasus tersebut," jelasnya.

Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK Dinilai Tak Bisa Ajukan PK

Adapun terkait opsi KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Syafruddin, Eddy menilai hal itu tak bisa dilakukan. Sebab sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHAP, pengajuan PK hanya dilakukan terpidana atau ahli warisnya.

"Mengapa saya tidak bisa menerima logika jaksa mengajukan PK, karena Pasal 263 (KUHAP) itu sudah mengunci. Jika KPK mengajukan PK, maka hanya ada empat kemungkinan. (Pertama) lepas dari semua tuntutan hukum, bebas, tidak menerima tuntutan (JPU) atau menerapkan putusan pidana yang lebih ringan," kata Eddy.

embed from external kumparan

Eddy menyarankan apabila KPK ingin tetap mengusut Syafruddin, maka sebaiknya menggunakan jalur perdata, sekaligus untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus BLBI.

Terhadap vonis Syafruddin, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA. Setelah itu KPK baru menentukan langkah hukum selanjutnya.

Terpenting, kata Febri, KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 4,58 triliun.

"Putusan kasasi (Syafruddin) tidak boleh menghilangkan harapan kita untuk mengembalikan Rp 4,58 triliun itu kembali ke negara, karena itu hak negara dan hak kita semua untuk bisa mendapatkannya. Untuk itu lah penyidikan Sjamsul dan Itjih tetap kami lakukan," tegas Febri.

embed from external kumparan

Di sisi lain, kuasa hukum Sjamsul dalam gugatan perdata, Otto Hasibuan, menganggap penanganan kasus BLBI sudah selesai sejak lama. Sebab, Sjamsul sudah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah dalam hal pengembalian BLBI.

Pengambilan itu, kata Otto, berupa uang tunai Rp 1 triliun dan aset BDNI. Otto menyebut, penyelesaian kewajiban Sjamsul itu juga telah disepakati oleh pemerintah.