Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa .
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan Chusnunia terkait sumber dana Mustafa saat maju di Pilgub Lampung 2018.
Sebab KPK menduga, dana Mustafa untuk bertarung di Pilgub Lampung berasal dari rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS (Mustafa ) sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018. Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," kata Febri, Rabu (13/11).
Febri belum merinci siapa pihak rekanan yang dimaksud. Termasuk besaran uang yang diduga diberikan oleh rekanan kepada Mustafa.
Adapun dalam Pilgub Lampung 2018, Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli. Pasangan tersebut diusung NasDem, Hanura, dan PKS.
ADVERTISEMENT
Sementara Chusnunia yang pernah menjabat Bupati Lampung Timur, berpasangan dengan Arinal Djunaidi sebagai cagub. Dalam Pilgub tersebut, Arinal-Chusnunia yang diusung Golkar, PKB dan PAN memenangkan pertarungan.
Adapun dalam kasusnya, Mustafa diduga menerima suap dan gratifikasi. Sangkaan pertama, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Sementara dalam sangkaan kedua, ia diduga menerima gratifikasi yang berasal dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
Live Update