Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Eksekusi dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Agus Winoto sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT
Agus dieksekusi ke Lapas Cibinong. Ia dieksekusi oleh dua jaksa eksekutor KPK pada Senin 22 Juni 2020.
"Terpidana kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (23/6).
Agus Winoto ialah terpidana kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha Alfin Suherman melalui seorang advokat Sendy Pericho.
Suap dari Sendy dan Alfin diberikan melalui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Suap diberikan agar Agus dapat memberikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa bernama Hary Suanda yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ia dihukum 5 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona