KPK Eksekusi Eks Deputi IV Kemenpora, Mulyana, ke Lapas Tangerang

30 September 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana berbincang dengan kerabatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana berbincang dengan kerabatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi eks Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana, ke Lapas Klas I Tangerang.
ADVERTISEMENT
Mulyana dieksekusi usai perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang membelitnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari, Senin 30 September 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (30/9).
"Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap," lanjut Febri.
Diketahui Mulyana telah divonis penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ia terbukti menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy agar mempermulus pencairan dana hibah untuk KONI. Mulyana terbukti menerima 1 unit mobil Fortuner, satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta, uang Rp300 juta, dan satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.