Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi eks Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora , Mulyana, ke Lapas Klas I Tangerang.
ADVERTISEMENT
Mulyana dieksekusi usai perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang membelitnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari, Senin 30 September 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (30/9).
"Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap," lanjut Febri.
Diketahui Mulyana telah divonis penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia terbukti menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy agar mempermulus pencairan dana hibah untuk KONI. Mulyana terbukti menerima 1 unit mobil Fortuner, satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta, uang Rp300 juta, dan satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.