Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (18/6).
Dolly ialah terpidana kasus suap. Ia menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar.
Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN se-Indonesia.
Atas perbuatannya, Dolly dihukum selama 5 tahun penjara. Serta, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona