KPK Eksekusi Eks Dirut PTPN III ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Dolly berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (18/6).
Dolly ialah terpidana kasus suap. Ia menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar.
Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN se-Indonesia.
Atas perbuatannya, Dolly dihukum selama 5 tahun penjara. Serta, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
