Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Eksekusi Eks Kepala Dinas PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya
13 Agustus 2021 12:20 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan eksekusi terhadap Zainal dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021. Eksekusi telah dilaksanakan oleh jaksa Dody Sukmono pada hari Kamis (12/8).
"Terpidana Zainal Abidin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).
Zainal merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Gratifikasi itu berasal dari seorang kontraktor bernama Eryk Armando Talla.
Kasus yang menjerat Zainal merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Dalam kasusnya, Mustofa menerima gratifikasi sekitar Rp 82,3 miliar. Uang diterima melalui sejumlah orang kepercayaannya termasuk Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
Zainal berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Selain itu, Zainal juga diduga meminta fee kepada rekanan proyek atas permintaan Mustofa. Zainal diduga menerima sekitar Rp 1,12 miliar secara bertahap.
Atas perbuatannya, ia dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta. Zainal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.270.000.000.