KPK Eksekusi Eks Kepala Dinas PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya

13 Agustus 2021 12:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin, ke Lapas Klas I di Surabaya, Jawa Timur. Eksekusi dilakukan setelah kasus gratifikasi yang menjerat Zainal Abidin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan eksekusi terhadap Zainal dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021. Eksekusi telah dilaksanakan oleh jaksa Dody Sukmono pada hari Kamis (12/8).
"Terpidana Zainal Abidin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).
Zainal merupakan terpidana kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Gratifikasi itu berasal dari seorang kontraktor bernama Eryk Armando Talla.
Kasus yang menjerat Zainal merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Mustofa Kamal di Gedung KPK Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dalam kasusnya, Mustofa menerima gratifikasi sekitar Rp 82,3 miliar. Uang diterima melalui sejumlah orang kepercayaannya termasuk Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
Zainal berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Selain itu, Zainal juga diduga meminta fee kepada rekanan proyek atas permintaan Mustofa. Zainal diduga menerima sekitar Rp 1,12 miliar secara bertahap.
Atas perbuatannya, ia dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta. Zainal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.270.000.000.