KPK Eksekusi Penyuap Jaksa Terkait Proyek Drainase Yogyakarta

11 Februari 2020 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana, ke Rutan Surakarta. Eksekusi dilakukan setelah kasus yang menjerat Gabriella berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
Gabriella merupakan terpidana kasus suap terhadap jaksa fungsional Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa fungsional Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksano. Suap terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan atau drainase di Jalan Dr Soepomo, Kota Yogyakarta.
"Hari ini, KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Gabriella Yuan Ana Kusuma ke Rutan kelas 1 Surakarta," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Selasa (11/2).
Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (kanan) berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Gabriella sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Ia pun dihukum 1,5 tahun penjara serta denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gabriella terbukti menyuap Eka dan Satriawan sebesar Rp 221 juta.
Hakim menyakini Gabriella menyuap Eka dan Satriawan agar PT Widoro Kondang memenangi lelang proyek drainase di Yogyakarta tersebut.
ADVERTISEMENT