KPK Eksekusi Penyuap Jaksa Terkait Proyek Drainase Yogyakarta

KPK mengeksekusi Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana, ke Rutan Surakarta. Eksekusi dilakukan setelah kasus yang menjerat Gabriella berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Gabriella merupakan terpidana kasus suap terhadap jaksa fungsional Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa fungsional Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksano. Suap terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan atau drainase di Jalan Dr Soepomo, Kota Yogyakarta.
"Hari ini, KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Gabriella Yuan Ana Kusuma ke Rutan kelas 1 Surakarta," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Selasa (11/2).
Gabriella sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Ia pun dihukum 1,5 tahun penjara serta denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gabriella terbukti menyuap Eka dan Satriawan sebesar Rp 221 juta.
Hakim menyakini Gabriella menyuap Eka dan Satriawan agar PT Widoro Kondang memenangi lelang proyek drainase di Yogyakarta tersebut.
