Penyuap Jaksa Terkait Proyek Drainase Yogyakarta Divonis 1,5 Tahun Bui

16 Januari 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang terdakwa Gabriella Yuan Ana. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang terdakwa Gabriella Yuan Ana. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memvonis Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana, hukuman 1,5 tahun penjara. Gabriella dinilai terbukti menyuap jaksa Fungsional Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, dan Jaksa Fungsional Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksano.
ADVERTISEMENT
Suap itu diberikan terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan atau drainase di Jalan Dr Soepomo, Kota Yogyakarta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dituangkan dalam dakwaan," kata ketua majelis hakim, Suryo Hendratmo, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (16/1).
Suasana sidang terdakwa Gabriella Yuan Ana. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Hakim menyatakan Gabriella terbukti menyuap kedua jaksa sebesar Rp 221 juta. Selain dihukum penjara, Gabriella juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menghukum terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma untuk membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hakim menyakini Gabriella menyuap Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono supaya PT Widoro Kondang memenangi lelang proyek drainase di Yogyakarta tersebut. Uang Rp 221 diberikan Gabriella yang juga menjabat direktur di perusahaan itu.
Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (kanan) berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Gabriella dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan ke Gabriella tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Gabriella dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Meski begitu, kuasa hukum Gabriella menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim. Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut KPK.
“Kami dari tim penasihat hukum nantinya sementara ini akan berkoordinasi dengan keluarga. Tadi sudah menyatakan pikir-pikir,” kata Widi Wicaksono, kuasa hukum Gabriella.
ADVERTISEMENT