KPK Usut Aliran Suap Proyek Drainase ke Anggota DPRD Yogya

2 Desember 2019 20:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa anggota DPRD Yogyakarta F-PPP, M Hasan Widagdo Nugroho, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek drainase di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
Hasan diperiksa untuk tersangka Jaksa nonaktif pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut dugaan aliran suap proyek ke DPRD Yogyakarta.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/12).
Tersangka dugaan suap lelang proyek saluran air hujan, yang juga eks Kejari Yogyakarta non aktif, Eka Safitra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Febri Agung Herlambang (anggota DPRD Yogya periode 2014-2019) dan Emanuel Ardi Prasetya (anggota DPRD Yogya 2019-2024). Namun keduanya mangkir.
Dalam perkara ini, KPK memang tengah mengusut sumber dana maupun aliran dana ke sejumlah pihak. Salah satunya, KPK mengusut dugaan suap dari Wali Kota Yogyakarta ke Eka Safitra.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus ini, Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana dan Jaksa nonaktif pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono.
Eka atas bantuan Satriawan diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapatkan proyek drainase senilai Rp 8,3 miliar itu. Kini proyek itu mangkak usai adanya OTT KPK.