news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Usut Dugaan Suap Wali Kota Yogya ke Jaksa Eka Safitra

7 November 2019 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa 8 saksi di Yogyakarta dalam kasus dugaan suap proyek drainase tahun anggaran 2019. Mereka diperiksa untuk tersangka jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut pengetahuan saksi soal dugaan Wali Kota Yogyakarta menyuap Eka Safitra. Tak hanya itu, suap juga diduga diterima Eka Safitra dari Kepala Dinas PU, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Yogyakarta.
"KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS (Eka Safitri) dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Febri menyebut pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY. Meski demikian, ia tidak merinci siapa saja delapan saksi yang diperiksa itu.
Febri juga tak menyebut pasti siapa wali kota dan kepala dinas PU yang dimaksud. Adapun Wali Kota Yogya saat ini dijabat Haryadi Suyuti, sementara Kepala Dinas PU dijabat Agus Tri Haryono.
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/19). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eka Safitra, jaksa nonaktif pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Eka atas bantuan Satriawan diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapatkan proyek drainase itu.
Kini proyek tersebut mangkrak. Haryadi pernah meminta fatwa ke KPK apakah proyek itu bisa dilanjutkan atau tidak. Namun KPK menyatakan tak bisa memberikan fatwa lantaran bukan kewenangannya.