Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Proyek rehabilitasi saluran air hujan atau drainase di Jalan Supomo Yogyakarta harus terhenti. Padahal, proyek senilai Rp 8,3 miliar itu baru dimulai 6 Agustus.
ADVERTISEMENT
Tetapi menurut juru bicara KPK , Febri Diansyah, fatwa hukum bukan kewenangan KPK. Ia mengatakan, KPK hanya fokus pada penanganan perkara.
"Fokus KPK hanya penanganan perkara. KPK tidak punya kewenangan untuk berikan fatwa atau menilai lanjutnya atau tidak (proyek itu)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Saat ditanya apakah KPK menyerahkan kelanjutan proyek itu ke Pemkot Yogya, Febri tak menjawab pasti. Intinya, kata Febri, KPK menemukan adanya praktik rasuah dalam lelang proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bukan kewenangan KPK untuk bilang lanjut atau tidaknya. Yang pasti di sini kita mengungkap adanya dugaan suap dengan fee 5 persen," ucapnya.
Sebelumnya kumparan menelusuri proyek yang dimaksud. Ternyata ada tiga titik dalam proyek tersebut meliputi Jalan Celeban, Jalan Babaran, dan Jalan Soepomo. Dari ketiganya, baru pekerjaan drainase di dua jalan yang digarap yaitu Jalan Celeban dan Jalan Babaran.
Di Jalan Babaran, proyek tersebut digarap di jalan sepanjang 1 km. Terdapat tiga galian dengan dalam 2,5 meter, lebar 2 meter, dan panjang 3 meter. Proyek tersebut menutup separuh badan jalan hingga membuat kendaraan harus bergantian melintas. Dengan adanya kasus ini, warga setempat mengaku khawatir proyek ini terbengkalai.
Adapun terkait kasus ini, KPK telah menjerat jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Eka atas bantuan Satriawan, diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek itu.