KPK Tak Bisa Beri Fatwa Hukum soal Nasib Proyek Drainase di Yogya

22 Agustus 2019 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Proyek rehabilitasi saluran air hujan atau drainase di Jalan Supomo Yogyakarta harus terhenti. Padahal, proyek senilai Rp 8,3 miliar itu baru dimulai 6 Agustus.
ADVERTISEMENT
Terhentinya proyek karena KPK mengungkap adanya praktik rasuah dalam proses lelangnya. KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, berencana meminta fatwa hukum dari KPK apakah proyek itu bisa dilanjutkan atau tidak.
Tetapi menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, fatwa hukum bukan kewenangan KPK. Ia mengatakan, KPK hanya fokus pada penanganan perkara.
"Fokus KPK hanya penanganan perkara. KPK tidak punya kewenangan untuk berikan fatwa atau menilai lanjutnya atau tidak (proyek itu)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Saat ditanya apakah KPK menyerahkan kelanjutan proyek itu ke Pemkot Yogya, Febri tak menjawab pasti. Intinya, kata Febri, KPK menemukan adanya praktik rasuah dalam lelang proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bukan kewenangan KPK untuk bilang lanjut atau tidaknya. Yang pasti di sini kita mengungkap adanya dugaan suap dengan fee 5 persen," ucapnya.
Proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Babaran, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Sebelumnya kumparan menelusuri proyek yang dimaksud. Ternyata ada tiga titik dalam proyek tersebut meliputi Jalan Celeban, Jalan Babaran, dan Jalan Soepomo. Dari ketiganya, baru pekerjaan drainase di dua jalan yang digarap yaitu Jalan Celeban dan Jalan Babaran.
Di Jalan Babaran, proyek tersebut digarap di jalan sepanjang 1 km. Terdapat tiga galian dengan dalam 2,5 meter, lebar 2 meter, dan panjang 3 meter. Proyek tersebut menutup separuh badan jalan hingga membuat kendaraan harus bergantian melintas. Dengan adanya kasus ini, warga setempat mengaku khawatir proyek ini terbengkalai.
Adapun terkait kasus ini, KPK telah menjerat jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Eka atas bantuan Satriawan, diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek itu.