Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Perkara eks Kadis PU Kota Medan, Isa Ansyari, sudah inkrah. Ia divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan selama 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
ADVERTISEMENT
Setelah hukumannya inkrah, Isa dieksekusi KPK ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.
"KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari di rumah tahanan negara Tanjung Gusta," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Putusan terhadap Isa termaktub dalam nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mdn tanggal 27 Februari 2020. Adapun putusannya selain pidana 2 tahun yakni denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Isa terbukti bersalah menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta. Isa memberi uang suap kepada Dzulmi untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan.
Atas posisinya tersebut, Isa bisa mengelola anggaran fisik sekitar Rp 420 miliar. Sejak Maret 2019, ia mendapatkan uang di luar dari penghasilan yang sah. Isa juga kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi dengan uang tersebut.
ADVERTISEMENT