Penyuap Wali Kota Medan, Isa Ansyari, Divonis 2 Tahun Penjara

27 Februari 2020 16:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isa Ansyari saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Isa Ansyari saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda 200 juta subsider empat bulan kurungan, kepada Kadis Pekerjaan Umum (PU) nonaktif Kota Medan Isa Ansyari. Dia dinilai terbukti bersalah menyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Ansyari, berupa pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (27/2).
Perbuatan Isa dinilai memenuhi ketentuan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Isa Ansyari 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Terhadap putusan itu, terdakwa menerimanya. Sementara JPU KPK menyatakan pikir pikir.
"Karena kami akan konsultasikan dengan pimpinan," ujar jaksa Iskandar.
Sebelumya, Isa Ansyari, ditetapkan tersangka dalam kasus OTT KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari.
Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus itu, Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokol Pemkot Medan Samsul Fitri Siregar dijadikan tersangka.
Dalam dakwaan disebutkan, Isa memberi uang suap kepada Dzulmi Eldin demi mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan. Kejadian bermula pada 6 Februari 2019, saat Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PU. Dia mengelola anggaran fisik sekitar Rp 420 miliar.
Saat mengelola anggaran itu, sejak Maret 2019, terdakwa mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2019, Samsul yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin menemui Isa di Hotel Aston Medan. Selanjutnya meminta kepada Isa membantu apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Wali Kota Medan yang tidak ditanggung APBD. Isa pun menyanggupinya.
Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Awalnya, Isa menyerahkan masing-masing Rp 20 juta untuk Dzulmi Eldin sebanyak empat kali, yakni pada Maret, April, Mei, dan Juni 2019. Kemudian, Isa pun menyanggupi menutupi kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin saat menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” di Kota Ichikawa, rombongan direncanakan berangkat 15-18 Juli 2019. Keberangkatan difasilitasi Erni Tour & Travel.
Selanjutnya pada Juni 2019, Samsul melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang, yang totalnya Rp 1,5 miliar, sedangkan alokasi APBD Kota Medan hanya Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Samsul melaporkan masalah itu ke Wali Kota Medan. Dia lantas memerintahkan Samsul meminta bantuan kepada Iswar S, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dan Suherman Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Mereka dimintai sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang. Saat itu, Samsul juga diperintahkan memintanya kepada Isa.
Kemudian di awal Juli 2019, Samsul dan stafnya Andika Suhartono, menemui Isa kantornya, untuk menyampaikan kebutuhan dana operasional Wali Kota Medan ke Jepang. Samsul meminta Rp 200 juta. Isa pun menyanggupinya.
Penyerahan uang dilakukan di rumahnya di Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25, Sitirejo, Medan Amplas.
Kemudian Andika menukarkan uang itu jadi mata uang Yen di Money Changer. Setelah itu, Andika menyerahkan kepada Samsul di ruang kerjanya pada 14 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Penyerahan uang dalam bentuk Yen itu pun dilaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah dinasnya. Samsul juga melaporkan total uang yang diberikan kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp800 juta.
Setelah itu, Eldin meminta Samsul menyimpannya untuk dipergunakan selama kunjungan di Jepang.
Namun setelah selesai kunjungan ke Jepang pada Oktober 2019, ternyata biaya perjalanan masih kurang, Dzulmi Eldin dan Samsul mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik Erni Tour & Travel bahwa mereka masih berutang Rp 900 juta.
Atas informasi itu, Dzulmi Eldin, memerintahkan Samsul meminta tambahan dana kepada kepala OPD lainnya, termasuk Isa.
Rincianya, Suherman diminta Rp 200 juta, Iswar Lubis Rp 200 juta, Isa Rp 250 juta, Kepala Dinas PUPR Benny Iskandar Rp 250 juta, Sekretaris Dinas Pendidikan Johan Rp 100 juta, dan Kepala Dinas Kesehatan Edwin Effendi Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada Selasa (15/10), Isa mentransfer Rp 200 juta kemudian di hari yang sama sekitar pukul 15.50 Wib, Isa dihubungi Andika Suhartono menanyakan kekurangan Rp 50 juta. Dia lantas meminta Andika untuk datang ke rumahnya.
Andika datang pada pukul 20.30 WIB dengan mobil Avanza silver BK 102 BL. Isa kemudian menyerahkan kekurangan uang Rp 50 juta kepadanya. Beberapa waktu kemudian Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri terjaring OTT KPK, begitu juga dengan Isa. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.