KPK: Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Tersangka kasus dugaan korupsi penanganan kasus PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah disebut telah memakai rompi tahanan saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo. Dia mengatakan, rompi yang dipakai Febrie merupakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah muda.

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA (Febrie Adriansyah) juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7).

Namun Budi belum memberikan foto Febrie mengenakan rompi tahanan tersebut.

“Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” lanjutnya.

Selain itu, pihak keluarga dari Febrie juga telah melakukan kunjungan di Rutan KPK. Budi menyebut Febrie telah menerima kiriman makanan dari pihak keluarga maupun kerabat.

“Hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap Saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, kunjungan keluarga tersebut merupakan bagian dari hak-hak Febrie sebagai tahanan, berlaku sama dengan para tahanan lainnya.

“Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya,” jelas Budi.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Sebelumnya, Febrie ditahan di Rutan KPK pada Jumat (24/7) malam, sekitar pukul 23.20 WIB. Ia datang menggunakan baju batik tanpa mengenakan rompi tahanan ataupun borgol.

Sebelum ditahan, Febrie terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Kasus pertama pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua kasus lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.