Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi, sebagai tersangka.
"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (21/8).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP.
"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Supian Hadi diduga melakukan korupsi dalam proses pemberian IUP terhadap 3 perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.
Tiga perusahaan yang dibantu Supian yakni PT Fajar Mentaya Abadi (PT FMA), PT Billy Indonesia (PT BI), serta PT Aries Iron Mining (PT AIM).
ADVERTISEMENT
Dari penerbitan izin-izin tersebut, KPK menduga negara telah dirugikan senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian hutan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Atas penerbitan izin tersebut, Supian diduga telah menerima uang senilai Rp 500 juta serta dua unit mobil yaitu mobil Toyota Land Cruiser senilai R0 710.000.000 dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1.350.000.000.