KPK Geledah Kantor Pertanahan Bogor I Terkait Suap HGB di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jumat (18/9), terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan yang diduga digunakan tim penyidik KPK terparkir di depan kantor tersebut. Sedikitnya tujuh kendaraan terlihat di lokasi, terdiri dari enam Toyota Innova dan satu Toyota Avanza Veloz bernomor polisi berawalan B.
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga terlihat membawa keluar sejumlah koper. Namun, belum diketahui apa saja yang disita dalam penggeledahan itu.
Sebelumnya, pagi tadi, KPK juga telah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di antaranya terhadap tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN.
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
