KPK Geledah Kantor Sekda Jabar Iwa Karniwa

31 Juli 2019 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iwa Karniwa Foto: Iqra Ardini/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Iwa Karniwa Foto: Iqra Ardini/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengumpulkan bukti untuk membuktikan keterlibatan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Iwa Karniwa, dalam kasus dugaan suap izin Meikarta. Ruangan Iwa pun digeledah oleh penyidik KPK pada Rabu (31/7) pagi ini.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu dilakukan usai KPK menetapkan Iwa sebagai tersangka bersama eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, pada Senin (29/7).
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (31/7).
Kendati demikian, Febri enggan mengonfirmasi lebih lanjut bukti apa saja yang sudah disita. Sebab penggeledahan masih berlangsung. "Tim masih di lapangan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta dari pihak Lippo Group melalui eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Suap itu diduga untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu diperlukan untuk menyesuaikan Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Toto diduga menyetujui pemberian suap kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi senilai Rp 10,5 miliar. Pemberian itu untuk memuluskan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta.
Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwa cuti 3 bulan untuk menghadapi kasus hukumnya. Posisinya sementara dijalankan Plh Sekda Jabar yakni Asisten Daerah Pemprov Jabar, Daud Achmad.