KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai Terkait Kasus Suap DAK

13 Agustus 2019 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Dumai, Zulkifli As. Foto: Facebook/@kotadumai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Dumai, Zulkifli As. Foto: Facebook/@kotadumai
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, pada Selasa (13/8). Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan RAPBN tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Tak hanya rumah dinas Zulkifli, dua lokasi lainnya turut digeledah penyidik KPK. Dua lokasi itu yakni Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai serta Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai.
"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, Tim KPK lakukan penggeledahan di 3 lokasi di Dumai," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Selasa (13/8).
Dari penggeledahan di tiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang saat ini tengah berjalan di Dumai. Pendanaan proyek-proyek tersebut diduga berasal dari dana perimbangan keuangan daerah yang diurus Zulkifli.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Dari lokasi diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga Zulkifli menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, senilai Rp 550 juta. Suap itu diduga diberikan agar Yaya mengupayakan DAK untuk Kota Dumai.
KPK juga menduga Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang akan mengerjakan proyek di Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.