KPK Geledah Rumah Lampri, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, di Bekasi

KPK melanjutkan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kali ini, penggeledahan menyasar rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9).
Belum ada keterangan dari Lampri soal penggeledahan ini.
Pagi tadi, KPK telah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ada tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN yang digeledah.
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Pihak Summarecon menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
