news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Geledah Rumah Tersangka Makelar Tanah RTH Kota Bandung

21 November 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah Dadang Suganda terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung 2012-2013. Dadang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga merupakan makelar tanah.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut penggeledahan dilakukan pada Rabu (20/11). Penyidik menyita sejumlah bukti terkait perkara dalam penggeledahan itu.
"Dari lokasi disita dokumen-dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (21/11).
Ilustrasi penggeledahan KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Selain penggeledahan di kediaman Dadang, KPK juga menggeledah satu lokasi lainnya yakni kediaman Tomtom Dabbul Qomar yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014. Dalam perkara ini, Tomtom telah berstatus sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada penambahan anggaran RTH Kota Bandung yang kemudian digunakan untuk keuntungan pribadi. Anggaran proyek ini ditambah dalam beberapa tahap sehingga membengkak mencapai Rp 123,93 miliar.
Adapun dalam penggunaan anggaran itu, KPK menduga Pemkot Bandung tidak membeli langsung tanah kepada pemilih tanah, namun melalui makelar.
ADVERTISEMENT
Makelar yang dimaksud adalah anggota DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014 Kadar Slamet; dan Dadang Suganda dari pihak swasta. Kadar sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu dalam kasus ini.
Adapun pengadaan tanah bisa dilakukan Dadang karena adanya kedekatan dengan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi. Sri telah divonis bersalah dalam perkara lain yakni korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Dari total anggaran itu, sebesar Rp 43,65 miliar diberikan oleh Pemkot Bandung kepada Dadang untuk membebaskan tanah RTH. Namun, dari total uang itu, Dadang hanya membayarkan Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah yang ia beli. Harga itu di bawah NJOP Kota Bandung.
"Sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," tutup Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan