Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan, Temukan Informasi Baru soal Harun Masiku
28 Desember 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara Jateng," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/12).
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan informasi terkait penanganan perkara buronan Harun Masiku.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali.
Belum diketahui informasi penanganan perkara Harun Masiku yang seperti apa yang ditemukan oleh KPK tersebut. KPK belum membeberkannya.
Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Wahyu Setiawan tak banyak bicara soal kasusnya. Namun, dia berharap sosok Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron, bisa segera ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya," kata Wahyu Setiawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12).
Dalam kasusnya, Wahyu Setiawan menerima suap dari Harun Masiku sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Januari 2020. Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang ditangkap kala itu.
Ia kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap dan langsung ditahan penyidik. Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK pada saat OTT masih buron hingga kini.
Untuk Wahyu Setiawan, ia dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap. Pada 6 Oktober 2023, ia bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT