KPK: Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 Miliar

28 Maret 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba Saleh segera disidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan berkas perkara dan pengumpulan alat bukti dari tim penyidik dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/3).
Dalam proses penyidikan terdapat penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diduga dinikmati oleh Gazalba Saleh. Nilainya mencapai Rp 9 miliar.
"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp 9 miliar," ucap Ali.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik kepada jaksa. Selanjutnya, penahanan Gazalba Saleh oleh tim jaksa akan diperpanjang hingga 16 April 2024 di Rutan Cabang KPK.
ADVERTISEMENT
Kemudian juga tim jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
"Penahanan dilanjutkan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan Cabang KPK," ungkap Ali.
"Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait gratifikasi dan TPPU. Dia diduga menerima uang dari pengaturan perkara yang diadili di tingkat MA.
Sejauh ini, KPK mengungkap tiga dugaan sumber penerimaan uang Gazalba. Pertama yakni diduga dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hukuman Edhy di tingkat kasasi dipotong selama 4 tahun penjara.
Ini merupakan pengembangan kasus Gazalba. Sebelumnya, dia dijerat dalam perkara suap pengaturan perkara, tetapi divonis bebas dan kasusnya inkrah.
ADVERTISEMENT