KPK Hadirkan 6 Saksi di Sidang Kuota Haji, Khalid Basalamah Ngaku Berhalangan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (8/10). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi. Berikut daftar saksi yang sudah diperiksa identitasnya oleh hakim di persidangan:

  • Kurniawan Candra Permata, selaku Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata;

  • Ali Muhammad Amin, selaku Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel;

  • Rian Darmawan, selaku Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri;

  • Boyke Purbaya Abidin, selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri;

  • Fajar Astuti, selaku Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama;

  • Muhammad Rifqi Azadi, selaku Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa sedianya ada satu saksi lain yang sedianya dihadirkan, yakni Ustaz Khalid Basalamah. Khalid Basalamah adalah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Menurut Budi, Khalid telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang.

“Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi Saudara Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.

Ketua Asosiasi Mutiara Haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjawab pertayaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

“Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” sambungnya.

Budi mengatakan KPK meyakini Khalid akan hadir memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya. Namun, ia belum menyebut kapan pemanggilan tersebut dijadwalkan kembali.

“Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.

Khalid Basalamah Pernah Diperiksa

Khalid pernah diperiksa KPK pada saat perkara masih tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Khalid menyetorkan sejumlah uang "percepatan keberangkatan haji" ke oknum pegawai Kementerian Agama.

"Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (18/9) malam.

Asep menerangkan, uang itu diberikan Khalid dan jemaahnya agar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama. Khalid disebut berangkat haji bersama sekitar 120 jemaahnya.

Pemberian uang itu diawali ketika adanya tawaran dari oknum pegawai Kemenag untuk berangkat haji menggunakan kuota haji khusus.

Kala itu, Khalid mengaku telah menjadi korban dalam kasus ini.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kepada wartawan.

Kasus ini terkait dengan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Khalid menjelaskan, dia sedianya sudah hendak berangkat bersama 122 jemaahnya menggunakan haji furoda.

Namun, menurut dia, tiba-tiba datang pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, yang menawarkan untuk berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan.

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah," jelas Khalid.

Khalid tak mengungkap alasannya lebih memilih untuk berangkat haji menggunakan kuota khusus dari PT Muhibbah itu.

Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus ini. Namun belum diungkap hasil pemeriksaan tersebut. Dia pun belum berkomentar mengenai tudingan dari Khalid Basalamah ini.

Perkara Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.

Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.

Gus Yaqut membantah turut menerima keuntungan sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurut dia, tidak ada bukti mengenai aliran uang tersebut.