Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Harap DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan
30 Maret 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan terhadap Komisi III DPR RI, terkait dengan 2 Rancangan UU yang sampai hari ini kita tunggu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (30/3).
"Pertama adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua adalah pengesahan RUU Penyadapan," kata Firli.
Dalam slide pemaparan Firli Bahuri, tertulis mengapa RUU Perampasan Aset ini dinilai perlu untuk segera disahkan. Yakni karena, kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi saat ini. Selain itu, Indonesia juga memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait dengan Pengesahan RUU Penyadapan, dinilai harus segera dilakukan karena belum terdapat UU yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Sehingga mekanisme penyadapan ini beragam dan berbeda-beda dan berpotensi melanggar HAM.
Pengesahan RUU Penyadapan ini dinilai merupakan hukum acara pidana dan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Demokrat, Hinca Panjaitan, merespons permintaan Firli Bahuri tersebut. Dia mengatakan, terkait RUU Penyadapan Komisi III pernah meminta SOP dari KPK yang nantinya akan menjadi norma baru dalam RUU tersebut. Namun belum disampaikan oleh KPK.
"Untuk melengkapi seluruh kerja KPK yang akan datang, meminta 2 UU baru perampasan aset dan penyadapan. Untuk penyadapan dulu Pak Firli, seingat saya ada SOP yang disampaikan ke kita. Kita minta SOPnya. Kita minta SOP-nya KPK untuk kita naikkan jadi norma undang-undang," kata Hinca.
ADVERTISEMENT
Hinca balik bertanya kepada Firli, seandainya 2 UU tersebut disahkan oleh DPR, apa yang dijanjikan bisa dilakukan oleh KPK.
"Seandainya 2 UU itu diberikan oleh pemerintah dan DPR berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan keuangan negara? Untuk apa minta itu kalau tidak ada target itu," pungkas Hinca.
Namun dalam sesi menjawab pertanyaan, Firli tak merespons tanggapan Hinca tersebut.