KPK Harap James Riady Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

12 Desember 2019 10:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Lippo Group, James Riady, Hadir Dalam Persidangan Dugaan Suap Proyek Meikarta. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group, James Riady, Hadir Dalam Persidangan Dugaan Suap Proyek Meikarta. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil CEO Lippo Group, James Riady, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap izin proyek Meikarta pada Kamis (12/12) ini.
ADVERTISEMENT
KPK meminta James Riady kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi hari ini. Kami harap bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya.
"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," kata dia.
Dalam pemeriksaan kali ini, James Riady akan diperiksa untuk tersangka eks Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Belum diketahui materi apa yang akan didalami terhadap James Riady.
James memang pernah beberapa kali bersinggungan dengan kasus Meikarta ini. Ia beberapa kali juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang membuat eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, jadi pesakitan di balik jeruji besi selama 6 tahun.
CEO Lippo Group James Riady (kedua kanan) memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
James Riady pernah menjadi saksi di sidang terdakwa penyuap Neneng yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group; pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sihotang; serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya di sidang kala itu, James mengakui soal adanya pertemuan dengan Billy Sindoro dan Neneng Hasanah Yasin. Namun ia membantah pertemuan itu membahas soal proyek Meikarta.
Adapun dalam perkembangan penyidikan kasus Meikarta, KPK menetapkan 2 tersangka baru yakni Iwa Karniwa selaku Sekda Jabat dan Bartholomeus Toto.
Iwa menjadi tersangka karena diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang Rp 10,5 miliar untuk memuluskan izin proyek Meikarta.