KPK: Ibu, Istri, hingga Adik Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
ยทwaktu baca 3 menit

KPK menyebut mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Belakangan terungkap, Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama dengan ibu, istri, hingga adiknya.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata jaksa KPK.
Jaksa KPK menyebut, pencucian uang dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek; ibunya, Irene Suheriani Suparman; hingga kedua adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma.
Aset pencucian uang yang dilakukan, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru, Jalan Meruya Utara, dan Jalan Srengseng. Kemudian juga sebuah mobil VW Caravelle, serta dua unit kios di Apartemen Kalibata City.
"Karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Tarondek, Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono serta Christopher Diaksadarma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal," papar jaksa.
Selain itu, ibu dan istri Alun juga disebut terlibat dalam pencucian uang berupa penyimpanan uang tunai dan perhiasan di safe deposit box, pembuatan restoran, dan kafe.
"Bahkan untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler Terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua," lanjut jaksa.
Karenanya, jaksa menilai para keluarga Alun selaku pemohon bukan pihak ketiga yang beriktikad baik. Sehingga, jaksa meminta hakim agar menolak gugatan tersebut.
Sebelumnya, KPK digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu merupakan keberatan adanya perampasan aset milik Rafael Alun Trisambodo.
Ada beberapa pihak yang menjadi penggugat. Yakni CV Sonokoling Cita Rasa selaku korporasi. Lalu, Petrus Giri Hersniawan (Pemohon I), Markus Selo Adji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Mereka disebut merupakan kakak dan adik Rafael Alun.
Gugatan ini terkait keberatan aset dalam kasus Rafael Alun dinyatakan dirampas oleh negara dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang yang sudah inkrah.
Berikut daftar aset yang dipermasalahkan:
CV. Sonokoling Cita Rasa keberatan aset:
1 unit mobil Innova dengan nopol AB-1016-IL
1 unit mobil Grand Max nopol AB-8661-PH
Tiga Pemohon perorangan keberatan aset yang disita:
Uang di SDB Rafael Alun Trisambodo sebesar Euro 9.800; SGD 2.098.365; dan USD 937.900
Perhiasan di SDB Rafael Alun Trisambodo berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin;
Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Rumah di Srengseng & ruko di Meruya, Jakarta Barat
2 unit kios di Kalibata City, Tomer Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
1 unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ
