KPK: Ibu, Istri, hingga Adik Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

7 November 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menyebut mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Belakangan terungkap, Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama dengan ibu, istri, hingga adiknya.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata jaksa KPK.
Jaksa KPK menyebut, pencucian uang dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek; ibunya, Irene Suheriani Suparman; hingga kedua adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma.
Aset pencucian uang yang dilakukan, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru, Jalan Meruya Utara, dan Jalan Srengseng. Kemudian juga sebuah mobil VW Caravelle, serta dua unit kios di Apartemen Kalibata City.
"Karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Tarondek, Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono serta Christopher Diaksadarma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ibu dan istri Alun juga disebut terlibat dalam pencucian uang berupa penyimpanan uang tunai dan perhiasan di safe deposit box, pembuatan restoran, dan kafe.
"Bahkan untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler Terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua," lanjut jaksa.
Ernie Meike Torondek istri terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Karenanya, jaksa menilai para keluarga Alun selaku pemohon bukan pihak ketiga yang beriktikad baik. Sehingga, jaksa meminta hakim agar menolak gugatan tersebut.
Sebelumnya, KPK digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu merupakan keberatan adanya perampasan aset milik Rafael Alun Trisambodo.
Ada beberapa pihak yang menjadi penggugat. Yakni CV Sonokoling Cita Rasa selaku korporasi. Lalu, Petrus Giri Hersniawan (Pemohon I), Markus Selo Adji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Mereka disebut merupakan kakak dan adik Rafael Alun.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini terkait keberatan aset dalam kasus Rafael Alun dinyatakan dirampas oleh negara dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang yang sudah inkrah.
Berikut daftar aset yang dipermasalahkan:
CV. Sonokoling Cita Rasa keberatan aset:
Tiga Pemohon perorangan keberatan aset yang disita:
ADVERTISEMENT