KPK Imbau Komisaris Resort Mewah di Lombok Hadiri Panggilan 2 Agustus

30 Juli 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meminta Komisaris PT Wisata Bahagia, Lie Lindawati, memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat (2/8). Sebab saat dipanggil pada 20 Juni lalu, Lie mangkir.
ADVERTISEMENT
KPK membutuhkan keterangan Lie untuk penyidikan kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 WNA asal Singapura dan Australia. Dua WNA itu diduga menyalahi visa turis dengan bekerja di sebuah resort mewah, Wyndham Sundancer Resort Lombok. Resort mewah itu dikelola PT Wisata Bahagia.
"KPK mengimbau saksi untuk hadir sesuai dengan tanggal pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (30/7).
"Lie Lindawati sebagai warga negara memiliki kewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk menjelaskan apa yang diketahuinya," sambungnya.
Febri mengatakan penyidik telah menyampaikan surat panggilan kepada Lie secara layak. Sehingga Lie diharapkan hadir dan memberikan keterangannya.
"Sebelumnya yang bersangkutan tidak datang saat panggilan pertama 20 Juni 2019, saksi menjawab lewat surat tanggal 1 Juli untuk minta waktu untuk memenuhi panggilan KPK," kata Febri.
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 Mei. Kedua lokasi yang digeledah itu ialah Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan satu kantor PT Wisata Bahagia di NTB.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan Kurniadie sebagai Kepala Kantor Imigrasi Mataram.
"Dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan tersangka sebagai Kepala Kantor dan PPNS," kata Febri.
Adapun terkait kasus, Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi bersama Yusriansyah selaku Kasie Intel diduga menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana, senilai Rp 1,2 miliar.
Uang itu diduga untuk pengurusan penghentian perkara 2 WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Resort Lombok.