Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK mengimbau saksi untuk hadir sesuai dengan tanggal pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (30/7).
"Lie Lindawati sebagai warga negara memiliki kewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk menjelaskan apa yang diketahuinya," sambungnya.
Febri mengatakan penyidik telah menyampaikan surat panggilan kepada Lie secara layak. Sehingga Lie diharapkan hadir dan memberikan keterangannya.
"Sebelumnya yang bersangkutan tidak datang saat panggilan pertama 20 Juni 2019, saksi menjawab lewat surat tanggal 1 Juli untuk minta waktu untuk memenuhi panggilan KPK," kata Febri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 Mei. Kedua lokasi yang digeledah itu ialah Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan satu kantor PT Wisata Bahagia di NTB.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan Kurniadie sebagai Kepala Kantor Imigrasi Mataram.
"Dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan tersangka sebagai Kepala Kantor dan PPNS," kata Febri.
Adapun terkait kasus, Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi bersama Yusriansyah selaku Kasie Intel diduga menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana, senilai Rp 1,2 miliar.
Uang itu diduga untuk pengurusan penghentian perkara 2 WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Resort Lombok.