KPK Ingatkan Bupati Bandung Barat agar Kooperatif

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia dijerat bersama anaknya yang bernama Andri Wibawa dan pengusaha bernama M. Totoh Gunawan.

Konferensi pers dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4). Sebagaimana kebijakan pimpinan baru KPK, konferensi pers ini disertai dengan penahanan tersangka.

kumparan post embed

Namun, meski ada 3 orang yang jadi tersangka, hanya satu yang ditahan. Ia adalah Totoh Gunawan yang merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City.

Totoh ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. "Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers.

Konferensi pers KPK terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Bandung Barat, Totoh Gunawan. Foto: Youtube/KPK RI

Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19, Totoh akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Pada hari ini, sedianya Aa Umbara dan Andri Wibawa juga dipanggil penyidik. Namun Alex menyebut ayah dan anak itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

KPK pun mengingatkan keduanya untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan selanjutnya.

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujar Alex.

Kasus yang menjerat Aa Umbara ini diduga terkait dengan pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara

Aa Umbara diduga terlibat dalam pengadaan paket bahan pangan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan pengadaan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Andri Wibawa dan Totoh Gunawan berperan menjadi vendor dalam pengadaan tersebut.

Atas perbuatannya, Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri Wibawa dan Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Pasal 12 i termasuk jarang dipakai KPK. Pasal ini berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".