KPK: IPK Tak Hanya Penegakan Hukum, Banyak Aspek Lain yang Perlu Diperbaiki
6 Oktober 2025 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
KPK: IPK Tak Hanya Penegakan Hukum, Banyak Aspek Lain yang Perlu Diperbaiki
Menurut Ketua KPK, soal Indeks Persepsi Korupsi bukan hanya persoalan hukum tetapi banyak hal yang harus diperbaiki. kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 yang masih berada di angka 37. Menurutnya, seringkali rendahnya IPK dikaitkan dengan buruknya kinerja KPK.
ADVERTISEMENT
Setyo sendiri mengaku tak masalah akan hal tersebut. Namun, dia menyebut IPK bukan hanya tentang KPK.
"Saya paham bahwa setiap kali Transparansi Internasional Indonesia, men-declare tentang angka atau skor IPK, itu yang jadi hantaman selalu KPK, enggak ada masalah, saya siap," ujar Setyo dalam acara Launching Beneficial Owner Gateway di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10).
Menurut Setyo, masalah rendahnya IPK sebenarnya bukan hanya persoalan penegakan hukum. Ada banyak aspek lainnya yang masih butuh perbaikan.
"Dari 9 indikator yang ada di indeks persepsi korupsi itu bukan hanya soal penegakan hukum. Termasuk pemerintahan, termasuk sosial politik, termasuk keamanan, penegakan hukum, dan lain-lain," ungkap Setyo.
"Masih banyak lagi indikator-indikator tersebut yang harus kita pahami dan harus kita perbaiki," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyinggung adanya sejumlah aspek korupsi lainnya yang belum bisa tersentuh di Indonesia. Sehingga, Setyo meminta adanya pembaharuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 memang naik menjadi 37. Indonesia menempati peringkat 99 dari total 180 negara.
IPK ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korup, sedangkan 100 berarti paling bersih. Hasil IPK ini naik 3 poin dari tahun sebelumnya. Pada 2023, skor IPK Indonesia adalah 34.
Untuk lingkup wilayah Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia menempati peringkat 5. Masih berada di bawah Timor Leste yang mendapat skor 43.
IPK Indonesia ini dihitung dari sembilan sumber data yang menjadi indikator, tidak hanya kinerja sektor hukum, yakni:
ADVERTISEMENT
