Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Jebloskan Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin
5 Juli 2023 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kedua terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK , Eva Yustisiana, pada Selasa kemarin.
"Telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Theodorus Yosep Parera dkk," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (5/7).
Kedua terpidana yang dieksekusi itu yakni:
Dalam kasusnya, kedua pengacara itu terbukti menyuap Hakim Agung dan sejumlah pegawai di Mahkamah Agung. Suap tersebut terkait pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di MA.
Merujuk dakwaan, Yosep dan Eko merupakan perantara pemberi suap dalam kasus ini. Penyedia dananya ialah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku deposan KSP Intidana. Suap itu terkait beberapa kasus yang berbeda tetapi masih memiliki hubungan.
Kasus suap pertama yakni terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.
Kasus suap kedua terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
Live Update