KPK Jelaskan Kronologi Pengembalian Kompol Rossa ke Polri

Polemik pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri masih berlanjut. Rossa dipulangkan ke Polri saat ramai kasus OTT eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK mengatakan Kompol Rossa telah dikembalikan per 1 Februari 2020 atas surat penarikan Polri. Sementara Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan surat penarikan tersebut telah dibatalkan dan menyatakan Kompol Rossa masih bertugas di KPK hingga September 2020. Dengan kondisi tersebut, nasib Rossa menggantung.
Menanggapi hal itu, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membeberkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia menceritakan kronologi pengembalian Rossa untuk memperjelas situasi. Berikut kronologi pengembalian Rossa versi KPK:
12 Januari
Ali mengatakan pemulangan Rossa berawal dari surat Polri yang pada 12 Januari 2020. Surat tersebut ditandatangani asisten Sumber Daya Manusia Kapolri, Irjen Eko Indra Heri.
"Surat dari Pak Kapolri yang ditandatangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purba," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
14 Januari
Ali menuturkan surat dari Kapolri tersebut baru diterima oleh pimpinan pada 14 Januari 2020. Dalam surat itu Polri menarik Rossa karena adanya kebutuhan organisasi.
15 Januari
Pimpinan KPK pun menyetujui permintaan Polri tersebut. Kemudian surat itu didisposisikan yang intinya menyepakati penarikan dari Kapolri yang ditandatangani As SDM Polri.
"Jadi per tanggal 15 (Januari), pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui pak Sekjen, Kabiro SDM, dan mekanisme birokrasi ya," kata Ali.
21 Januari
Pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
"Dihadapkan kembali untuk bertugas di kepolisian RI itu terhitung tanggal 21 Januari 2020," ucap Ali.
24 Januari
Surat pengembalian diserahkan ke Mabes Polri dan sudah diterima. Ali menyebut tanda terima dari surat tersebut pun sudah didapat KPK.
28 Januari
Namun ternyata pada 21 Januari 2020, Polri telah mengirim surat ke KPK. Surat yang ditandatangani Wakapolri, Komjen Gatot Eddy, berisi pembatalan penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra. Namun, surat itu baru diterima KPK pada 28 Januari.
29 Januari
KPK mendisposisi surat pembatalan penarikan dari Polri. Isinya, pimpinan KPK tetap pada putusan tanggal 15 Januari 2020 yang menyatakan sepakat mengembalikan Kompol Rossa dan Kompol Indra ke Polri.
"Jadi sejauh ini informasi yang kami dapatkan demikian. Tentunya samapai saat ini terus dilakukan koordinasi antara pimpinan KPK dengan pihak kepolisian," kata Ali.
Ali mengatakan pengembalian pegawai KPK ke instansi asalnya mengacu pada PP 53 Tahun 2000, PP 103 Tahun 2012, termasuk MoU KPK dengan instansi tersebut.
