KPK Jelaskan Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan SYL

29 Oktober 2023 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut saat ini masih dalam pertimbangan KPK.
ADVERTISEMENT
Ghufron mengatakan, KPK masih mengkaji pelaksanaan permintaan supervisi sebagaimana didasarkan pada Pasal 1 angka 4 Perpres 102 tahun 2020.
Peraturan tersebut menjelaskan, bahwa: 'Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi serta terciptanya sinergisitas antar instansi terkait'.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, Ghufron menegangkan bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, tujuan supervisi memang diperuntukkan mempercepat sebuah kasus. Namun, timpal dia, KPK memiliki standar waktu kasus yang bisa disupervisi. Yakni ketika kasus dimaksud tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.
"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru 3 bulan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10).
ADVERTISEMENT
"Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntabel. Untuk itu, masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," pungkasnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya memang tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Penyidik Polda sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan ini.
Bahkan, beberapa hari lalu penyidik Polda menggeledah rumah Firli Bahuri di Kertanegara dan Kota Bekasi. Kendati sudah melakukan sejumlah upaya paksa, tapi hingga kini Polda Metro belum menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pada 18 Oktober, Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai permohonan agar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK segera melakukan supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan SYL.
"Mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10).
Sebelum ke Dewas, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengirimkan surat permohonan serupa kepada pimpinan KPK. Tepatnya pada 11 Oktober 2023. Polda ajak KPK usut untuk mengusut bersama dugaan pemerasan SYL.