KPK Jerat Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka: Gratifikasi & Pencucian Uang

21 Maret 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan tersangka GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (21/3).
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Gazalba Saleh. Sebelumnya, ia sudah dijerat KPK terkait suap pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam pengusutan kasus suap itu, penyidik menemukan adanya tindak pidana lain, yakni gratifikasi dan pencucian uang.
"Dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik menemukan adanya perbuatan tindak pidana lain, yakni penerimaan gratifikasi," ujar Ali.
"Kemudian kami telusuri uangnya, ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan, terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," sambungnya.
Namun, KPK belum menjelaskan lebih detail mengenai perkara tersebut. Saat ini, Gazalba Saleh merupakan tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
Gazalba adalah salah satu Hakim Agung yang dijerat sebagai tersangka KPK dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.
KPK saat ini memang sedang mengusut setidaknya 3 kasus dugaan suap pengaturan vonis di Mahkamah Agung. Dalam kasus tersebut, terdapat sejumlah ASN MA yang menjadi tersangka penerima suap. Termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK menduga Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.
ADVERTISEMENT
Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.
Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi itu.
ADVERTISEMENT
Selain dua kasus tadi, ada kasus lain di MA yang juga sedang diusut KPK. Namun masih dengan konstruksi kasus yang serupa dengan sebelumnya: suap pengaturan vonis kasasi.
Dalam kasus ini, KPK menjerat hakim yustisial/panitera pengganti bernama Edy Wibowo. Kasus yang menjerat Edy Wibowo ini terkait vonis kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit.
Isi gugatan tersebut ialah agar hakim menetapkan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dalam PKPU. Dalam vonis yang dibacakan pada Mei 2022, hakim mengabulkannya. Hakim menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Pihak yayasan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya agar Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
Pada Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Muhajir Habibie dan Albasri yang juga PNS MA. Keduanya diminta membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi agar dikabulkan. Namun diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang kemudian dilakukan. Termasuk kepada Edy Wibowo melalui Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) Albasri (PNS Mahkamah Agung). Totalnya sebesar Rp 3,7 miliar.