Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Kaji Upaya Hukum Usai MA Tak Terima PK Kasus BLBI Syafruddin Temenggung
3 Agustus 2020 20:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (3/8).
Meski demikian, Ali belum menyampaikan langkah hukum apa yang disiapkan usai kajian dilakukan, apakah mengajukan PK lagi atau tidak. Terlepas dari hal tersebut, kata Ali, KPK menghormati keputusan MA yang mengembalikan berkas PK ke PN Jakarta Pusat.
Adapun juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan permohonan PK yang diajukan KPK tak dapat diterima usai diteliti hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus MA. Andi menyatakan hasil telaah menyatakan PK jaksa KPK tak memenuhi syarat formil.
"PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK No 33/PUU-XIV/2016, dan SEMA No. 04/2014," kata Andi kepada wartawan, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
Diketahui berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, PK hanya bisa diajukan terpidana atau ahli waris, bukan jaksa penuntut umum. Selain itu PK tak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas.
Adapun putusan MK No 33/PUU-XIV/2016, menegaskan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Begitu pula isi SEMA 4/2014 yang mengatur jaksa tidak boleh mengajukan PK. Berdasarkan hal tersebut, kata Andi, berkas PK yang diajukan jaksa KPK dikembalikan ke PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat MA, Syafruddin divonis lepas.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan dua hakim, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.