KPK: Kasus Garuda Segera Dibawa ke Persidangan

KPK telah menetapkan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sejak 19 Januari 2017.
Namun kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus S.A.S dari Rolls Royce Plc untuk Garuda pada periode 2004-2015 itu seakan mengendap.
Kini KPK menyatakan segera merampungkan proses penyidikan kasus ini yang selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat menerima kunjungan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Rob Fenn, Senin (11/2).
"Ya ada sedikit diskusikan itu (perkara suap Garuda). Tapi kasus ini akan segera selesai, Tunggu saja, kasus Garuda akan segera kita bawa ke ranah persidangan," ujar Syarif.
Pernyataan itu disampaikan Syarif, karena KPK telah memperoleh sejumlah dokumen tambahan dari Serious Fraud Office (KPK Inggris) untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.
Dokumen yang dimaksud yakni putusan pengadilan Inggris yang memerintahkan Rolls Royce sebagai produsen mesin jet itu untuk membayar denda dan biaya sebesar GBP 497 juta (sekitar Rp 8,1 triliun) atas tindak korupsi dan suap di tujuh negara, termasuk Indonesia.
"Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke Serious Fraud Office (SFO), sudah berada di tangan KPK," kata Syarif.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Soetikno sebagai tersangka bersama Emirsyah.
KPK menduga Soetikno menyuap Emirsyah sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce saat Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Selain itu, Soetikno juga diduga memberi suap berupa barang senilai USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Saat proyek berjalan, Soetikno diduga berperan sebagai perpanjangan tangan Rolls Royce.
