KPK Kecewa MA Potong Hukuman Eks Bupati Talaud: Preseden Buruk Berantas Korupsi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Ali menyatakan, putusan tersebut sangat jauh dengan tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun penjara. Terlebih putusan MA di tingkat PK lebih rendah dari ancaman hukuman minimal sesuai Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang terbukti dilanggar Sri Wahyumi.
Pasal tersebut mengatur hukuman minimal yakni 4 tahun penjara, sedangkan putusan PK MA hanya 2 tahun bui.
"Membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Apalagi kita ketahui bahwa majelis hakim memutus yang bersangkutan (Sri Wahyumi) terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," lanjutnya.
Ali berharap putusan tersebut tak terjadi di kasus lain agar terdapat semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi.
"KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.