KPK Kecewa MA Potong Hukuman Eks Bupati Talaud: Preseden Buruk Berantas Korupsi

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019).
 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KPK menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman penjara eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dalam kasus dugaan suap proyek pasar. Hukuman Sri Wahyumi dipotong dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Ali menyatakan, putusan tersebut sangat jauh dengan tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun penjara. Terlebih putusan MA di tingkat PK lebih rendah dari ancaman hukuman minimal sesuai Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang terbukti dilanggar Sri Wahyumi.

Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pasal tersebut mengatur hukuman minimal yakni 4 tahun penjara, sedangkan putusan PK MA hanya 2 tahun bui.

"Membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," ucapnya.

"Apalagi kita ketahui bahwa majelis hakim memutus yang bersangkutan (Sri Wahyumi) terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," lanjutnya.

Ali berharap putusan tersebut tak terjadi di kasus lain agar terdapat semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi.

"KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.

kumparan post embed