PK Eks Bupati Talaud Dikabulkan MA, Hukuman Dipotong Jadi 2 Tahun Penjara

28 Agustus 2020 19:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, rupanya mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Juni.
ADVERTISEMENT
Padahal, ia telah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan yang diketok pada Desember 2019.
Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Suap diberikan lantaran Bernard menang lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam upaya PK, majelis hakim agung MA mengabulkan permohonan Sri Wahyumi. Alhasil, hukuman Sri Wahyumi dipotong dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
"Kabul permohonan PK pemohon, batal putusan judex facti (Pengadilan Tipikor Jakarta). Kemudian MA mengadili kembali, menyatakan pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Putusan PK Nomor 270 PK/Pid.Sus/2020 tersebut diketok pada Selasa, 25 Agustus. Duduk sebagai ketua majelis yakni Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, didampingi Mohamad Askin dan Eddy Army selaku anggota majelis.
Namun, belum diketahui perihal pertimbangan hakim dalam mengabulkan PK Sri Wahyumi.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam kasusnya, Sri Wahyumi menerima suap senilai Rp 491 juta. Angka suap tersebut diterima dalam berbagai macam barang mewah yakni 1 unit ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai Rp 28,08 juta, tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta, dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sri Wahyumi juga menerima jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta, dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta.
Barang hasil penerimaan suap tersebut beberapa di antaranya telah dilelang pada Maret usai kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.